Harta Karun di Dasar Laut Belum di Izinkan Untuk di Angkat Oleh Menteri Susi
IndoNewsVevo - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti belum memberikan izin pengangkatan harta karun di dasar laut
atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia. Padahal
moratorium perizinan pengangkatan BMKT sudah dicabut sejak September
2014 lalu.
"Ibu bilang moratorium dulu kemudian saya diundang rapat dan ternyata masih ada problem yang belum clear seperti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, jadi jangan dulu membuka itu," kata Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad saat diskusi media di Hotel Pullman, Jakarta Selasa (31/03/2015).
Saad menjelaskan sejak dicabutnya moratorium perizinan BMKT, sudah banyak proposal pengangkatan yang diajukan perusahaan kepada KKP. Terhitung ada 10 proposal yang diajukan.
"Untuk sementara seluruh perizinan yang sudah diputuskan akan diproses itu ada 2 semua di Kepulauan Riau dan permohonan ada 8 ditunda semua," katanya.
Saad mengakui bila dalam waktu dekat ada 1 kapal China dari zaman Dinasti Ming yang akan diangkat di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Izin itu bukan dikeluarkan KKP tetapi Pemda Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini disebabkan karena kapal China yang akan diangkat berada di wilayah zona laut kurang dari 12 mil sehingga perizinan menjadi tanggung jawab daerah. Sementara pengelolaan BMKT di atas 12 mil laut menjadi tanggung jawab KKP.
"Yang diangkat 1 kapal itu dari izin gubernur. 2 izin yang dikirim ke kita dipending semuanya," katanya.
Nantinya proses pengangkatan kapal tersebut akan diawasi ketat oleh petugas pengawasan yang melibatkan TNI AL, Kepolisian hinggan Direktorat Jendera Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Sesuai prosedur, usai diangkat 10% harta karun akan menjadi hak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk keperluan pendidikan dan cagar budaya. Sisanya dilelang dan hasilnya dibagi dua antara perusahaan dan negara.
"Survei dia wajib didampingi pengawas, apa itu PSDKP, Polair atau TNI AL begitu pun pengangkat. Kemudian barang dikumpulkan ke panitia nasional setelah itu diundang menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia untuk cagar budaya dan koleksi negara itu jumlahnya 10% dari hasil pengangkatan. Setelah itu dilelang lalu hasilnya bagi dua," jelasnya.
"Ibu bilang moratorium dulu kemudian saya diundang rapat dan ternyata masih ada problem yang belum clear seperti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, jadi jangan dulu membuka itu," kata Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad saat diskusi media di Hotel Pullman, Jakarta Selasa (31/03/2015).
Saad menjelaskan sejak dicabutnya moratorium perizinan BMKT, sudah banyak proposal pengangkatan yang diajukan perusahaan kepada KKP. Terhitung ada 10 proposal yang diajukan.
"Untuk sementara seluruh perizinan yang sudah diputuskan akan diproses itu ada 2 semua di Kepulauan Riau dan permohonan ada 8 ditunda semua," katanya.
Saad mengakui bila dalam waktu dekat ada 1 kapal China dari zaman Dinasti Ming yang akan diangkat di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Izin itu bukan dikeluarkan KKP tetapi Pemda Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini disebabkan karena kapal China yang akan diangkat berada di wilayah zona laut kurang dari 12 mil sehingga perizinan menjadi tanggung jawab daerah. Sementara pengelolaan BMKT di atas 12 mil laut menjadi tanggung jawab KKP.
"Yang diangkat 1 kapal itu dari izin gubernur. 2 izin yang dikirim ke kita dipending semuanya," katanya.
Nantinya proses pengangkatan kapal tersebut akan diawasi ketat oleh petugas pengawasan yang melibatkan TNI AL, Kepolisian hinggan Direktorat Jendera Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Sesuai prosedur, usai diangkat 10% harta karun akan menjadi hak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk keperluan pendidikan dan cagar budaya. Sisanya dilelang dan hasilnya dibagi dua antara perusahaan dan negara.
"Survei dia wajib didampingi pengawas, apa itu PSDKP, Polair atau TNI AL begitu pun pengangkat. Kemudian barang dikumpulkan ke panitia nasional setelah itu diundang menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia untuk cagar budaya dan koleksi negara itu jumlahnya 10% dari hasil pengangkatan. Setelah itu dilelang lalu hasilnya bagi dua," jelasnya.
No comments :
Post a Comment
Jangan Melakukan Spam di Blog Ini, Tidak Ada Link & Bicara Kotor